RISKS – Aksi kejar-kejaran antara pelaku begal motor dengan warga yang dibantu anggota Korbrimob Batalyon C Resimen III Pas Pelopor membuahkan hasil. Pelaku begal motor tersebut tertangkap oleh warga usai terjebak di gang buntu, beruntung pelaku berhasil diamankan anggota Brimob dari kerumunan massa.
Informasinya, aksi kejar-kejaran tersebut terjadi saat pelaku kepergok mencuri motor di daerah Lenteng Agung sehingga melarikan diri menuju RTM, Cimanggis, Kota Depok. Dalam pelariannya itu pelaku yang membawa senpi rakitan jenis revolver berhasil ditangkap usai terjebak di gang buntu, Rabu 25 Januari 2023.
Mengutip akun Instagram @ humaskorpsbrimob menjelaskan terkait itu. Disaat memasuki gang di RTM, pelaku yang sudah terkepung warga di gang buntu. Melihat kejadian tersebut dengan sigap Bharatu Alfiannyah melakukan pengamanan terhadap pelaku dan membawa pelaku ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pelaku begal melaksanakan aksinya di Lenteng Agung kemudian dipergoki oleh warga sehingga melarikan diri menuju RTM, Cimanggis, Kota Depok," demikian keterangan Korps Brimob melalui akun Instagram @humaskorpsbrimob seperti dikutip RISKS.
“Bharatu Alfiansyah Anggota Korbrimob Batalyon C Resimen III Pas Pelopor Mengamankan Begal Yang manggunakan Senjata Rakitan. Senin tanggal 23 Januari 2023 pukul 18.00 Wib. Pelaku begal melaksanakan aksinya di Lenteng Agung kemudian di pergoki oleh warga sehingga melarikan diri menuju RTM, Cimanggis, Kota Depok,” tulis akun Instagram @humaskorpsbrimob.
Baca Juga: Tragedi Ayah Lempar Tas Berujung Anak Kandung Tewas Tertancap Pisau
Dengan begitu, pada saat mengamankan pelaku personel Brimob menemukan senpi rakitan bentuk revolver, kunci letter T dan amunisi 5,56 sebanyak 5 butir. Dari keterangan pelaku senpi tersebut untuk menakut-menakuti target atau korban.
Baca Juga: Ditemukan Kondom dan Rokok, Misteri Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Mulai Temui Titik Terang
Sementara, pelaku begal motor tersebut masih diamankan di Pos Provos Brimob 01 Gerbang Utama dan selanjutnya diserahkan ke Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya melakukan kejahatan dan terbukti membawa senjata api.
Artikel Terkait
Duit TPPU yang Mengalir ke Parpol bakal Ditelisik PPATK
Tiga Kambing Warga Muarojambi Hilang Misterius, ternyata Pelakunya Monster
COVID-19 Ngamuk di China, 12.658 Orang Tewas dalam Sepekan
Black Owl Buka Cabang Kedua di Kelapa Gading Jakarta Utara
Garut Geger, Jasad Korban Pembunuhan Wowon Cs Masih Utuh
Aksi Main Hakim Terjadi di Kota Sorong, Arak Wanita Setengah Bugil, Lalu Bakar Hidup-Hidup