RISKS – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Said (26) ditahan dan harus menjalani proses hukum di Arab Saudi menyusul tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
Muhammad Said yang berasal dari Sulawesi Selatan itu ditangkap petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.
Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Muhammad Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium Hajar Aswad.
Baca Juga: Terkait Nasib ABK Longxin 629, Kemlu Panggil Dubes China
Ketika tawaf, Muhammad Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.
Muhammad Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.
Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab.
Baca Juga: Keberangkatan Jamaah Haji Tahun ini, Masih Menunggu Keputusan Arab Saudi
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp 200 juta) dalam kasus tersebut.
Terkait kasus yang menimpa Muhammad Said, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan menyiapkan langkah hukum.
Menurut Kemlu, Muhammad Said ditahan setelah menjalani proses persidangan yang di dalamnya terungkap fakta bahwa dia terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
Baca Juga: Arab Saudi akan Izinkan Jamaah Umrah yang Sudah Divaksin
Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan, KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.
“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha, Senin (23/1).
KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut. “Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.
Artikel Terkait
Jelang Haji, Kasus Corona Arab Saudi Meroket Jadi 101.914
Arab Saudi Cabut Larangan Masuk, Buka Kembali Perbatasan Hari Ini
Pemandangan Langka, Arab Saudi Diselimuti Salju
Arab Saudi akan Izinkan Jamaah Umrah yang Sudah Divaksin
Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Jarak dan Karantina
Keberangkatan Jamaah Haji Tahun ini, Masih Menunggu Keputusan Arab Saudi