RISKS - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya banding terkait gugatan Uni Eropa soal penghentian ekspor nikel.
Hal itu menyusul adanya gugatan Uni Eropa terkait gugatannya ke organisasi perdagangan berskala internasional atau World Trade Organization (WTO), Rabu 30 November 2022.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun, gugatan Uni Eropa ke WTO dilakukan menyusul adanya penghentian ekspor nikel. Dengan adanya langkah Indonesia tersebut, Uni Eropa melakukan gugatan.
Baca Juga: Penegakan Perda KTR di Tangsel Dapat Reaksi, Satpol PP Diminta Tidak Tebang Pilih!
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan terkait gugatan yang dilakukan Uni Eropa ke WTO. Menurut Jokowi, gugatan tersebut dilakukan Uni Eropa lantaran Indonesia telah menghentikan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah.
Padahal menurut Jokowi, ekspor nikel dalam bentuk mentah dihentikan dengan alasan menghasilkan berkali lipat dari pada bahan mentah nikel tersebut di ekspor.
Baca Juga: Ini Nama Alat Canggih dan Fungsinya Milik TNI yang Dikirim dalam Pencarian Helikopter Jatuh
"Indonesia telah menghentikan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah yang menghasilkan nilai ekspor nikel tahun 2021 melompat menjadi USD20,8 miliar atau Rp300 triliun lebih dari sebelumnya hanya UsD1,1 miliar," terang Jokowi seperti dikutip RISKS melalui akun Twitter miliknya @jokowi.
"Akibat kebijakan tersebut, Indonesia digugat oleh Uni Eropa di WTO," ujarnya.
Artikel Terkait
Hubungan Intim Bisa Sembuhkan Penyakit? Masa Sih, Yuk Cek Disini Penyakit Apa Saja
Hasil Pertandingan Piala Dunia Tadi Malam: Prancis Tim Pertama Lolos 16 Besar
Prediksi Jepang vs Kosta Rika: Pasukan Nippon di Atas Angin
Ganjar Pranowo Bukan Kode Jokowi Sosok Pemimpin yang Memikirkan Rakyat?
Pinkan Mambo Nyinyir Urusan Rumah Tangga Lesti Kejora, Mantan Personel Ratu Sarankan Ceraikan Rizky Billar
Putusan PN Tangerang Mengesahkan Pernikahan Beda Agama Jadi Sorotan