RISKS - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis sebanyak 1979 jiwa mengungsi akibat dampak semburan awan panas Gunung Semeru, Jawa Timur. Para pengungsi tersebut ditempatkan di 11 titik menyusul adanya status awas letusan Gunung Semeru.
Informasi yang berhasil dihimpun melalui BNPB.go.id menjelaskan, sebanyak 1.979 jiwa mengungsi di 11 titik setelah terjadi Awan Panas Guguran (APG) dan peningkatan aktivitas vulkanik Gunungapi Semeru, Minggu 4 Desember 2022.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menaikkan status Gunungapi Semeru dari level III (siaga) menjadi level IV (awas). Selain itu, Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merinci 11 titik pengungsian.
Sebanyak 11 titik pengungsian itu antara lain 266 jiwa ditempatkan di SDN 4 Supiturang, 217 jiwa di Balai Desa Oro-oro Ombo, 119 jiwa di SDN 2 Sumberurip, 228 jiwa di Balai Desa Sumberurip, 131 jiwa di Balai Desa Penanggal.
Selain itu sebanyak 52 jiwa di Pos Gunung Sawur, 216 jiwa di Balai Desa Pasirian, 150 jiwa di Lapangan Candipuro, 600 jiwa di Kantor Kecamatan Candipuro dan sisanya di SMP N 2 Pronojiwo.
Baca Juga: Jodhi Yudono Mundur Pencalonan Ketum IWO 2022-2027, Ini Alasannya Bikin Anggota Kaget
"Sementara itu, wilayah yang terdampak APG Gunungapi Semeru meliputi Desa Capiturang dan Sumberurip di Kecamatan Pronojiwo, Desa Sumbersari di Kecamatan Rowokangkung, Desa Penanggal dan Desa Sumberwuluh di Kecamatan Candipuro dan Desa Pasirian di Desa Pasirian," terang Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.
Baca Juga: Usai Bikin Ulah Nyinyirin Artis Papan Atas, Pinkan Mambo Minta Maaf Sambil Merengek
Artikel Terkait
Kamu Wajib Tahu, Ini 5 Tanda Wanita Ingin Minta Bercinta!
Viral! Video Ratu Adil Imam Mahdi 'Sang Pencipta Bencana' Ada di Karawang
Sedih! Pria Ini Gagal Nikahi Kekasihnya Gegara Diminta Sediakan Sertifikat Rumah?
Diduga Sakit Parah, Warga Villa Melati Mas Serpong Utara Ditemukan Meninggal Didalam Rumah
Tertimpa Tembok Roboh 4 Mobil Rusak Parah
Kasus Kekerasan Seksual Masih Tinggi, UU TPKS Dipertanyakan?