RISKS - Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia tengah ramai-ramai membahas tuntutan perubahan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Namun usulan itu justru tak membuat seluruh Kades setuju, sebab ada beberapa Kades menganggap jika usulan itu ditetapkan akan tidak ada regenerasi.
Kepala Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik menjelaskan ada pemahaman yang salah jika jabatan Kades 9 tahun disahkan.
"Ada asas non retroaktif, yang artinya Undang Undang tidak berlaku surut. Jadi tidak secara otomatis saat UU soal masa jabatan disahkan jadi 9 tahun, Kades yang saat ini menjabat akan otomatis bertambah masa jabatannya. Itu pemahaman yang salah menurut saya," terang Rafik Rahmat Taufik kepada RISKS, Minggu 22 Januari 2023.
Dengan begitu, Rafik membeberkan, lamanya masa jabatan tidak menjadi alasan bagi Kades untuk memaksimalkan kinerjanya. Sebab, jika masa jabatan 6 tahun maupun 9 tahun pun akan percuma jika kualitas dan komitmen Kades minim.
"Mau 6 tahun, 9 tahun atau 10 tahun sekalipun, jika kualitas dan komitmen para Kades minim dalam menjalankan Tupoksinya, ya percuma saja," jelas Rafik.
"Yang ada malah jadi mubazir dan akan timbul persoalan baru di desa. Lamanya periodisasi tidak menjadi jaminan desa akan maju, karena dikembalikan ke kualitas Kadesnya," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Pria Curi BH di Kost Wanita Ketahuan, Begini Nasibnya
Kendati demikian, Rafik menegaskan jika 9 tahun ditetapkan, tidak akan ada regenerasi kepemimpinan di tingkat desa. Padahal perpolitikan yang sebenarnya itu, kata Rafik, ada di desa.
Artikel Terkait
Suporter Terjatuh dari Tribun Penonton saat Laga Persita VS Persebaya di Stadion Indomilk Arena Tangerang
Cerita Mistis: Kisah Pelaku Pesugihan Bayi Bajang yang Gagal!
Sidang Gugatan Produser Girry Pratama Hadirkan Saksi Ahli dari UI
Tersangka Gratifikasi Tanah di Lebak Berstatus Tahanan Kota
Dua Remaja Ditangkap Polisi saat Kepergok Edarkan Pil Koplo
Disita dan Dilelang, Sutradara Girry Pratama Desak CIMB Niaga Auto Finance Balikin Mobilnya