RISKS - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap 7 pelaku pelempar bus official Persis Solo. Sebanyak 7 pelaku tersebut berinisial MR (23), HK (19), DR (19), LA (19), FS (21), MFM (22) dan GR (18).
Informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian setempat, peristiwa pelemparan bus official Persis Solo terjadi pada Sabtu 28 Januari 2023. Saat itu Persis Solo tengah melakukan laga tandang melawan Persita Tangerang di Stadion Indo Milk, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Insiden pelempar batu terjadi saat rombongan bus official Persis Solo melintasi Kelapa Dua dan menuju pintu Tol Bitung. Dalam insiden itu, dua bus dikabarkan rusak dan 1 official mengalami luka.
Baca Juga: Bus Persis Solo Dilempar Batu Oknum Suporter Persita Tangerang, Gibran Rakabuming Raka Lapor Kapolri
Setelah menangkap dua pelaku, polisi pun berhasil menangkap 5 pelaku lainnya dan dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, Senin 30 Januari 2023.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers menjelaskan terkait penangkapan 7 Suporter Persita Tangerang. Menurut Fais, pelaku ditangkap berawal saat petugas Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan melakukan pengejaran terhadap dua suporter Persita Tangerang berinisial HK dan GR.
Kedua pelaku tersebut, kata Faisal, ditangkap saat melarikan diri setelah dilakukan pengejaran petugas di pinggiran Sungai Cisadane tepatnya di Jalan Benteng Makassar, Kota Tangerang.
"Tim opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama H.K. dan G.R," terang AKBP Faisal Ferbiato saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Sosialisasi Kamtibmas, Kapolres Wonogiri Safari Sholat Subuh di Masjid Baitul Rahman
"Dua pelaku tersebut merupakan kelompok dari suporter Persita Tangerang yang melakukan pelemparan batu ke arah 2 Bus yanh ditumpangi official dan pemain tim Persis Solo, sehingga mangakibatkan kerusakan terhadap 2 bus tersebut dan mengakibatkan korban luka atas nama V.G.H.P pada bagian jari tangan kiri dan kaki kanan bagian betis," ujarnya.
Baca Juga: Mohammad Anwar Resmi Pimpin DPD-KAI Banten
Akibat peristiwa itu, sebanyak 7 Suporter Persita Tangerang disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Artikel Terkait
Politikus Cantik Teh Ifah Ajak Milenial Banten Nobar Film 'Balada si Roy'
Rahasia Kelahiran Hari Selasa: Ada 6 Pusaka Gaib yang Wajib Kamu Pahami
Tempat Wisata di Kota Padang: Anda Akan Rugi Tidak Kunjungi 8 Lokasi Wisata Ini
Tempat Wisata di Jawa Tengah: 5 Lokasi Cocok untuk Self Healing
Ashanty Pilih Alih Profesi dan Akan Tinggalkan Anang Hermansyah Jika Lakukan Hal Ini
Modus Baru! Prostitusi Berkedok Toko Baju Dibongkar Satpol PP Tangsel dan Polisi